Legalisir (atau biasa disebut *nazegelen* di Kantor Pos) adalah proses pengesahan fotokopi dokumen bukti materiil menggunakan meterai dan cap resmi Kantor Pos, sehingga dokumen tersebut sah dan memenuhi syarat hukum untuk dijadikan alat bukti di persidangan Pengadilan Agama Batam.
Ya, wajib. Untuk setiap perkara yang menggunakan Buku Nikah sebagai landasan hukum (seperti Cerai Gugat, Cerai Talak, atau Itsbat Nikah), fotokopi dokumen tersebut harus dilegalisir di Kantor Pos agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah di hadapan Majelis Hakim.
Dasar Hukum: Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk melihat contoh format dan tata letak pengecapan dokumen bukti yang sudah sah dilegalisir oleh pihak Kantor Pos:
E-Court adalah layanan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik yang disediakan resmi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memproses perkara secara online.
Layanan E-Court meliputi 4 pilar utama:
1. e-Filing: Pendaftaran perkara online tanpa perlu antre di pengadilan.
2. e-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui bank.
3. e-Summons: Penyampaian panggilan sidang resmi melalui alamat surat elektronik (email).
4. e-Litigation: Pelaksanaan persidangan secara elektronik (seperti jawab-menjawab dan kesimpulan).
Dengan E-Court, proses berperkara di Pengadilan Agama Batam menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan menghemat biaya transportasi Anda.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk mendaftarkan perkara secara online, Anda wajib memiliki hak akses berupa akun E-Court terlebih dahulu.
Setelah selesai mengisi formulir tersebut, silakan lakukan konfirmasi verifikasi identitas diri kepada petugas Meja E-Court Pengadilan Agama Batam pada jam kerja melalui nomor WhatsApp yang tertera di form. Pastikan untuk mengecek email Anda secara berkala, karena sistem pusat akan mengirimkan data *username* dan *password* akun Anda ke email tersebut.
Dasar Hukum: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Tahapan pendaftaran perkara setelah login ke sistem E-Court:
1. Masuk (*Login*) menggunakan akun yang telah dikirimkan ke email Anda.
2. Pilih menu Pendaftaran Perkara (e-Filing) lalu klik Tambah Perkara.
3. Pilih Pengadilan Agama Batam sebagai satuan kerja tujuan.
4. Tentukan jenis perkara yang ingin Anda ajukan (misalnya Cerai Gugat atau Cerai Talak).
5. Isi data identitas para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) secara lengkap sesuai KTP.
6. Unggah dokumen berkas perkara utama (Surat Gugatan/Surat Permohonan dan KTP) dalam format **PDF**.
7. Setelah data valid, sistem akan menerbitkan taksiran biaya panjar perkara berupa dokumen **e-SKUM**.
8. Lakukan pembayaran panjar biaya ke nomor *Virtual Account* (VA) Bank yang tertera.
9. Tunggu verifikasi otomatis dari bank; perkara Anda akan langsung terdaftar dan memperoleh Nomor Perkara resmi.
10. Pantau akun E-Court Anda secara berkala untuk melihat panggilan sidang pertama dan perkembangan berkas.
Dasar Hukum: Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019.
Tidak selalu otomatis online. Meskipun pendaftaran dilakukan lewat internet, proses persidangan di ruang sidang dapat dilaksanakan secara konvensional (tatap muka langsung) maupun secara elektronik (e-Litigasi). Hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan tertulis antara pihak Penggugat dan Tergugat, serta persetujuan dari Majelis Hakim yang menangani perkara Bapak/Ibu.
Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019.
Ya, tetap wajib hadir secara fisik. Proses pendaftaran online (E-Court) maupun sidang elektronik (e-Litigasi) sama sekali tidak menghilangkan kewajiban pembuktian formal. Guna menjaga keabsahan pembuktian materiil, Anda tetap diwajibkan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi secara langsung di hadapan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Agama Batam pada agenda pembuktian.
Dasar Hukum: Pasal 172 HIR (*Herzien Inlandsch Reglement*) / Pasal 309 RBg (*Rechtreglement voor de Buitengewesten*) mengenai keabsahan alat bukti kesaksian dalam hukum acara perdata.
Hampir seluruh jenis perkara perdata agama yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Batam dapat diajukan secara online melalui E-Court. Perkara tersebut mencakup: Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan), Penetapan Ahli Waris (Pewarisan), Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Gugatan Ekonomi Syariah, serta perkara perdata permohonan/gugatan lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.
Dokumen utama yang wajib dipindai (*scan*) ke dalam format PDF meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar;
- Dokumen hukum dasar (Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian, tergantung objek perkara);
- Lembaran Surat Gugatan atau Surat Permohonan yang telah ditandatangani (format PDF dan file teks .doc/.docx);
- Surat Kuasa Khusus yang telah bermeterai (hanya jika pendaftaran dikuasakan kepada Advokat).
Dasar Hukum: Bab II Bagian Kesatu Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019.
Besaran biaya perkara tidak ditentukan manual oleh petugas. Setelah Anda melengkapi input radius lokasi tempat tinggal para pihak di aplikasi E-Court, sistem otomatis mengalkulasi dan menerbitkan dokumen **e-SKUM** (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang berisi rincian komponen panjar biaya perkara secara transparan dan riil sesuai tarif radius yang berlaku.
Dasar Hukum: Pasal 121 HIR / Pasal 145 RBg jo. Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019.
Pembayaran panjar biaya perkara wajib ditransfer via kanal elektronik perbankan menggunakan nomor **Virtual Account (VA)** khusus yang disediakan oleh sistem E-Court setelah e-SKUM terbit. Transaksi dapat diselesaikan secara fleksibel melalui ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, maupun setoran langsung di teller bank mitra pengadilan.
Dasar Hukum: Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pembayaran Elektronik Panjar Biaya Perkara.
Untuk pengguna layanan E-Court, jadwal sidang perdana maupun sidang lanjutan dikirimkan langsung ke dashboard akun E-Court Anda pada bagian detail perkara. Selain itu, Anda maupun publik dapat memantau transparansi jadwal sidang harian lewat aplikasi **SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)** yang terpasang di portal web resmi Pengadilan Agama Batam.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi dan Administrasi Persidangan Berbasis Elektronik.
Ya, khusus bagi pihak yang menyetujui panggilan elektronik. Pihak Penggugat/Pemohon yang mendaftar via E-Court akan dipanggil secara online via email. Sedangkan pihak Tergugat/Termohon pada sidang pertama akan dipanggil secara manual oleh Jurusita ke alamat rumahnya. Namun, apabila di sidang pertama pihak Tergugat setuju berperkara secara online, maka pada sidang-sidang berikutnya panggilan akan dialihkan penuh secara elektronik ke email mereka.
Dasar Hukum: Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.
Seperti ditegaskan sebelumnya, persidangan elektronik (**e-Litigasi**) baru bisa dilaksanakan jika pihak Tergugat memberikan persetujuan tertulis di persidangan awal untuk menggunakan sistem elektronik, yang kemudian disahkan melalui Penetapan Majelis Hakim. Jika Tergugat menolak, jalannya sidang jawab-menjawab hingga kesimpulan akan tetap dilangsungkan secara tatap muka konvensional.
Dasar Hukum: Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.
Ya, berkas digitalnya wajib diunggah terlebih dahulu. Dalam persidangan e-Litigasi, dokumen alat bukti tertulis/surat harus dipindai (*scan*) dengan jelas, lalu diunggah ke dalam sistem E-Court sesuai dengan jadwal tahapan pembuktian yang ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk mempercepat proses pemeriksaan berkas perkara.
Dasar Hukum: Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019.
Wajib dibawa. Berkas *scan* PDF yang Anda unggah di E-Court barulah data awal pendukung. Pada saat agenda persidangan pembuktian surat, Anda diharuskan membawa seluruh **dokumen fisik asli** (seperti Buku Nikah asli, KTP asli, dll) ke hadapan Majelis Hakim untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi langsung guna menguji keaslian alat bukti tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 22 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Verifikasi Alat Bukti Persidangan Elektronik.
Apabila Anda kehilangan atau lupa kata sandi akun, Anda tidak perlu mendaftar ulang. Cukup buka portal utama login E-Court Mahkamah Agung, klik opsi tautan "Lupa Password", lalu masukkan alamat email aktif yang Anda gunakan saat mendaftar. Sistem pusat akan mengirimkan tautan pemulihan (*reset password*) otomatis ke kotak masuk email Anda.
Dasar Hukum: Prosedur Keamanan Sistem Informasi Teknologi Mahkamah Agung RI (Pilar Keamanan Informasi E-Court).
Seputar Biaya Perkara & Produk Pengadilan
▶
Besaran panjar biaya perkara dihitung berdasarkan komponen radius jarak wilayah tempat tinggal para pihak (Kelurahan/Kecamatan) menuju kantor Pengadilan Agama Batam untuk proses pemanggilan sidang resmi. Anda dapat melihat rincian tarif pemanggilan dan taksiran total panjar secara transparan pada menu Radius Biaya Panggilan di halaman utama website kami.
Dasar Hukum: Pasal 121 HIR / Pasal 145 RBg jo. Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batam tentang Panjar Biaya Perkara dan Radius Panggilan.
Bagi masyarakat yang secara finansial kurang mampu, Anda dapat mengajukan perkara secara bebas biaya atau gratis (Prodeo) melalui anggaran negara. Layanan ini dapat diakses dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Lurah setempat atau Kartu Jaminan Sosial yang sah (seperti KIS/KKS/PKH) pada saat mengajukan berkas ke pengadilan. (catatan) Penerimaan Perkara Prodeo biasa terbatas unutuk mengetahui apakah masih ada untuk perkara Prodeo silahkan Hubungi Layanan Infromasi Pengadilan Agama Batam. atau menayakan langsung lewat layanan bantuan di website ini.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Apabila proses persidangan perkara Anda telah selesai diputus dan masih terdapat sisa uang dari panjar yang Anda bayarkan di awal melalui Via Transfer langsung ke pemilik Rekening yang terdaftar, Anda dapat memastikan atau mengecek nama Anda pada menu Laporan Sisa Panjar di website ini. Pengembalian uang sisa panjar tersebut dapat diambil langsung di bagian Kasir Pengadilan Agama Batam pada jam kerja dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pendaftar.
Dasar Hukum: Pasal 181 ayat (4) HIR / Pasal 192 ayat (4) RBg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008.
Ya, bisa hangus. Apabila dalam tenggat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak perkara diputus atau berkekuatan hukum tetap Anda tidak melakukan pengambilan, maka uang sisa panjar tersebut akan disetor oleh pengadilan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak dapat diambil kembali.
Dasar Hukum: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sisa Panjar Biaya Perkara.
Akta Cerai hanya dapat diterbitkan dan diambil setelah putusan perkara dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT)—yaitu 14 hari setelah putusan diterima tanpa adanya upaya hukum banding. Khusus untuk perkara Cerai Talak, Akta Cerai baru bisa diambil setelah prosesi pembacaan Ikrar Talak selesai dilaksanakan di depan sidang. Anda juga dapat memanfaatkan fitur layanan Elektronik Akta Cerai di website ini untuk memverifikasi keaslian dokumen Anda.
Dasar Hukum: Pasal 34 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Salinan Resmi Putusan atau Penetapan dapat diajukan setelah proses persidangan selesai serta berkas perkara telah melalui tahapan minutasi oleh Majelis Hakim. Anda dapat meminta dan mengambil salinan tersebut melalui loket produk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Batam dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) asli dan menginformasikan nomor perkara Anda.
Dasar Hukum: Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ya, dikenakan biaya resmi PNBP. Pengambilan salinan putusan/penetapan dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya redaksi dan biaya salinan per lembar sesuai dengan tarif resmi yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI, kecuali bagi perkara yang sejak awal terdaftar sebagai perkara Prodeo (gratis).
Dasar Hukum: Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Persyaratan utama pengambilan Akta Cerai di loket produk PTSP:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pihak yang bersangkutan;
- Menginformasikan atau menunjukkan Nomor Perkara yang valid kepada petugas;
- Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penyerahan Akta Cerai sesuai tarif resmi.
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Bisa diwakilkan dengan syarat ketat. Pengambilan Akta Cerai oleh orang lain wajib dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup (Rp10.000) yang ditandatangani oleh Anda sebagai pemberi kuasa, melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa, serta menunjukkan KTP asli dari orang yang menerima kuasa.
Dasar Hukum: Pasal 1792 sampai Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai pemberian kuasa jo. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Apabila Akta Cerai asli hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan Duplikat Akta Cerai kepada Pengadilan Agama Batam (jika perkawinan diputus di sini). Syarat utamanya adalah melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) resmi dari kantor Kepolisian (Polsek/Polresta) setempat, membawa fotokopi akta cerai lama (jika ada), serta KTP asli Anda.
Dasar Hukum: Pasal 84A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seputar Proses Persidangan & Mediasi
▶
Berdasarkan rumusan hukum Mahkamah Agung, gugatan atau permohonan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus idealnya dapat dipertimbangkan apabila terbukti para pihak telah **berpisah tempat tinggal paling singkat selama 6 (enam) bulan**.
Namun demikian, ketentuan 6 bulan ini **tidak bersifat mutlak** apabila ditemukan kondisi konflik berat lainnya di dalam rumah tangga, seperti:
- Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- Salah satu pihak melakukan perselingkuhan, madat, atau judi yang sulit disembuhkan;
- Tindakan penelantaran nafkah lahir maupun batin; atau
- Konflik tajam lainnya yang menyebabkan rumah tangga pecah (*broken home*) dan tidak mungkin dipertahankan lagi.
Setiap perkara akan diperiksa secara objektif oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta riil persidangan serta kualitas alat bukti yang diajukan.
Dasar Hukum: Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Sema Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI.
Bisa, sangat memungkinkan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) telah menyediakan aplikasi Gugatan Mandiri guna mempermudah masyarakat. Melalui aplikasi online ini, Anda akan dipandu langkah demi langkah untuk menyusun draf surat gugatan atau permohonan secara mandiri, otomatis, dan gratis tanpa harus keluar rumah.
Dasar Hukum: Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Gugatan Mandiri.
Sesuai asas peradilan cepat, penyelesaian perkara tingkat pertama di tingkat Pengadilan Agama dibatasi paling lama **5 (lima) bulan**.
Durasi riil persidangan Anda sangat bergantung pada tingkat kehadiran para pihak, kelancaran pemanggilan, serta ada tidaknya perlawanan (gugatan rekonvensi/replik-duplik). Apabila Penggugat dan Tergugat hadir secara kooperatif, proses pembuktian lancar, dan mediasi selesai dengan cepat, maka perkara dapat diputus dalam waktu beberapa minggu saja.
Dasar Hukum: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Perkara di Peradilan Tingkat Pertama.
Pada prinsipnya, Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon (Prinsipal) **wajib hadir secara langsung** di ruang sidang, terutama pada **sidang pertama dan agenda mediasi**. Kehadiran tatap muka ini diperintahkan langsung oleh hukum acara agar Majelis Hakim dan Mediator dapat mengupayakan perdamaian secara maksimal guna menyelamatkan ikatan perkawinan Anda. Jika tahapan mediasi telah dilewati, Anda dapat mendominasikan kehadiran atau diwakili oleh Kuasa Hukum (Advokat) yang sah.
Dasar Hukum: Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 121 HIR / Pasal 145 RBg.
Mediasi adalah prosedur wajib di awal persidangan di mana para pihak yang berperkara dibantu oleh seorang **Mediator** (bisa berupa Hakim Pengadilan Agama Batam maupun pihak Non-Hakim profesional bersertifikat) untuk bermusyawarah secara kekeluargaan. Tujuan mediasi adalah mencari jalan keluar terbaik (*win-win solution*) demi mendamaikan para pihak, atau setidaknya menyepakati akibat-akibat perceraian (seperti hak asuh anak dan nafkah iddah/mut'ah) secara damai apabila perpisahan tidak lagi terhindarkan.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ya, bisa dilakukan secara elektronik. Apabila salah satu atau kedua belah pihak berada di luar wilayah, luar kota, atau memiliki kendala jarak yang mendesak, proses mediasi dapat dilangsungkan secara online melalui sarana panggilan video (*video conference*) interaktif. Pelaksanaan mediasi elektronik ini harus diajukan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari para pihak serta Mediator yang ditunjuk.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Itsbat Nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum atas pernikahan yang telah sah menurut syariat agama Islam namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah permohonan Itsbat dikabulkan oleh Pengadilan Agama Batam, produk hukum berupa Penetapan tersebut menjadi dasar bagi KUA setempat untuk menerbitkan **Buku Nikah resmi**. Hal ini penting agar Anda bisa mengurus dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga, hak waris, serta perlindungan hukum keperdataan lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (3) kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bisa, sangat bisa. Pengadilan Agama Batam menjamin hak setiap warga negara untuk memproses perkaranya secara mandiri tanpa kewajiban menggunakan jasa Pengacara/Advokat. Untuk membantu pembuatan dokumen gugatan/permohonan secara terstruktur bagi masyarakat mandiri, pengadilan menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di area gedung PTSP yang dapat Anda akses secara **gratis** (tanpa dipungut biaya petugas).
Dasar Hukum: Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Permasalahan Buku Nikah
▶
Buku Nikah berfungsi sebagai dokumen otentik dan bukti hukum resmi yang menyatakan bahwa suatu perkawinan telah tercatat secara sah menurut ketentuan agama Islam dan hukum negara Republik Indonesia. Buku Nikah merupakan hak keperdataan suami-istri yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai jaminan perlindungan hukum bagi integritas keluarga dan status anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Apabila Buku Nikah Anda mengalami kerusakan fisik atau hilang, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan **Duplikat Buku Nikah (Buku Nikah Pengganti)** secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan penerbitan duplikat ini tidak dipungut biaya atau **gratis**.
Tempat Pengurusan:
Pengurusan dilakukan langsung di KUA Kecamatan tempat akad nikah dahulu dilaksanakan/dicatatkan.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) resmi dari pihak Kepolisian setempat;
- Membawa fisik Buku Nikah yang rusak (jika alasannya karena rusak);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Pas foto terbaru masing-masing ukuran 2x3 dengan latar belakang warna biru;
- Fotokopi Buku Nikah lama atau informasi nomor/tanggal pernikahan terdahulu (jika ada).
Dasar Hukum: Pasal 35 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan jo. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
*PENTING: Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan menerbitkan duplikat buku nikah yang hilang/rusak. Namun, jika perkawinan Anda terdahulu ternyata dilakukan secara siri (belum pernah tercatat sama sekali di KUA), maka Anda harus mengajukan permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) ke Pengadilan Agama Batam agar pernikahan tersebut diakui negara dan dapat diterbitkan Buku Nikah oleh KUA.
Penyelesaian masalah salah tulis data pada Buku Nikah terbagi menjadi 2 mekanisme hukum, tergantung pada kondisi data Anda:
1. Perubahan Melalui KUA (Koreksi Administrasi): Jika kesalahan tersebut murni merupakan salah ketik oleh petugas KUA dan data pendukung Anda (seperti ijazah/akta kelahiran) sudah konsisten, KUA dapat langsung melakukan coretan rapi, menuliskan perbaikannya, lalu dibubuhi paraf dan cap resmi dari Kepala KUA tanpa mengganti buku baru.
2. Perubahan Melalui Pengadilan Agama (Perubahan/Perbaikan Identitas): Jika kesalahan tulis tersebut melibatkan perubahan nama yang cukup mendasar atau ada pertentangan identitas yang jauh berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya, Anda wajib mengajukan permohonan Perubahan/Perbaikan Identitas (Asal-Usul Nama) ke Pengadilan Agama Batam terlebih dahulu. Setelah mendapatkan produk hukum berupa **Penetapan Hakim**, barulah KUA dapat melakukan perubahan data pada Buku Nikah Anda sesuai isi amar penetapan pengadilan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 34 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan jo. Pasal 50 s.d. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Seputar Harta Bersama (Harta Gono-Gini)
▶
Harta Bersama (Harta Gono-Gini) adalah seluruh harta benda beserta keuntungan atau penghasilan yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan apakah aset tersebut didaftarkan atas nama suami atau atas nama istri.
Oleh karena itu, segala bentuk **usaha, bisnis, toko, perusahaan, perumahan, atau investasi** yang dirintis dan menghasilkan keuntungan komersial selama masa pernikahan resmi, secara hukum otomatis berstatus sebagai harta bersama.
Dasar Hukum: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tidak termasuk. Harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan berlangsung berstatus sebagai **Harta Bawaan**. Harta bawaan ini sepenuhnya tetap berada di bawah penguasaan dan menjadi hak milik mutlak masing-masing suami atau istri yang membawanya, kecuali jika ditentukan lain secara tertulis dalam Perjanjian Perkawinan (*Prenuptial/Postnuptial Agreement*).
Aturan pengecualian ini juga berlaku bagi aset atau harta yang diperoleh selama masa perkawinan namun didapatkan dari jalur **hadiah pribadi, hibah, atau warisan** masing-masing keluarga.
Dasar Hukum: Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Harta bersama secara regulasi baru dapat dibagi secara resmi **setelah terjadinya ikatan perceraian** atau putusnya perkawinan (baik karena cerai hidup maupun cerai mati). Apabila ikatan perkawinan berakhir karena perceraian, maka masing-masing mantan suami dan mantan istri berhak mendapatkan bagian sebesar **seperdua (1/2) atau setengah bagian** dari total aset harta bersama yang bersih, sepanjang tidak ada kesepakatan lain di dalam Perjanjian Perkawinan.
Dasar Hukum: Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tidak wajib bersamaan. Hukum acara memberikan kelonggaran penuh bagi para pihak. Gugatan pembagian harta gono-gini dapat diajukan melalui 2 pilihan cara:
1. **Secara Kumulatif (Digabung):** Surat gugatan pembagian harta gono-gini digabungkan dan dimasukkan menjadi satu kesatuan di dalam surat gugatan/permohonan perceraian sejak awal pendaftaran perkara.
2. **Secara Terpisah (Menyusul):** Gugatan harta bersama diajukan sebagai perkara baru tersendiri di kemudian hari, yakni setelah putusan perkara perceraian Anda selesai diputus dan berkekuatan hukum tetap (*Inkracht van Gewijsde*).
Dasar Hukum: Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI.
Untuk mencegah hilangnya aset atau objek gono-gini selama proses hukum berjalan, Anda dapat memohon tindakan perlindungan hukum berupa **Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)** kepada Majelis Hakim di dalam surat gugatan Anda.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, Pengadilan Agama Batam akan meletakkan sita resmi atas objek tersebut (misalnya rumah, tanah, atau kendaraan). Dampak hukumnya, aset tersebut dibekukan secara legal dan tidak dapat dijual, dipindahtangankan, atau dijaminkan ke pihak lain oleh siapa pun hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum: Pasal 227 HIR / Pasal 261 RBg jo. Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Seputar Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
▶
Itsbat Nikah adalah prosedur permohonan pengesahan pernikahan secara hukum negara bagi pasangan muslim yang perkawinannya secara agama Islam sudah sah (memenuhi rukun dan syarat nikah), namun belum didaftarkan atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Batam, perkawinan tersebut akan diakui secara legal oleh negara.
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pernikahan yang tidak dicatatkan negara (nikah siri) membuat suami, istri, maupun anak-anak tidak memiliki perlindungan hukum keperdataan. Itsbat Nikah sangat penting diajukan agar Anda mendapatkan **Penetapan Pengadilan** yang menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan **Buku Nikah resmi**. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga (KK), paspor, mendaftar sekolah, pengurusan BPJS, hingga hak waris.
Dasar Hukum: Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tidak semua pernikahan siri bisa langsung disahkan. Pengadilan Agama hanya dapat mengabulkan Itsbat Nikah apabila pada saat akad nikah siri itu terjadi, seluruh rukun nikah (adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul) telah terpenuhi secara syariat, serta **tidak ada halangan hukum** (seperti mahram, masih terikat perkawinan sah dengan orang lain, atau tanpa izin poligami).
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
Syarat administrasi utama yang wajib disiapkan:
- Surat permohonan/gugatan Itsbat Nikah (bisa dibuat gratis melalui loket Posbakum atau aplikasi Gugatan Mandiri);
- Fotokopi KTP Pemohon (Suami dan Istri) yang telah dilegalisasi di Kantor Pos (Nazelenen);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Surat Keterangan dari KUA Kecamatan setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum/tidak tercatat di buku registrasi mereka;
- Membayar panjar biaya perkara (kecuali bagi yang mengajukan program Prodeo/gratis).
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 jo. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Pada saat agenda pembuktian di persidangan, Pemohon wajib menghadirkan minimal **2 (dua) orang saksi**. Kriteria saksi yang ideal adalah orang-orang yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung prosesi akad nikah siri Anda dahulu. Diutamakan adalah wali nikah pada saat itu, saksi nikah pada saat akad, atau keluarga dekat yang hadir dalam pernikahan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 172-175 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Pasal 301 R.Bg / Pasal 171 HIR.
Bisa. Jika salah satu pihak (suami atau istri) telah meninggal dunia, pihak yang hidup terlama atau anak-anak dari hasil pernikahan tersebut dapat mengajukan permohonan Itsbat Nikah. Perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan (Kontensius) dengan mendudukkan ahli waris lain yang sah dari almarhum sebagai pihak Tergugat, dengan tujuan demi kepentingan kepengurusan administrasi, jaminan pensiun, ataupun pembagian harta warisan.
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
1. **Itsbat Nikah Permohonan (Volunter):** Diajukan secara bersama-sama oleh suami dan istri yang keduanya masih hidup, di mana tidak ada sengketa atau pihak lain yang dirugikan. Produk hukumnya berupa *Penetapan*.
2. **Itsbat Nikah Gugatan (Kontensius):** Diajukan oleh salah satu pihak saja (misal istri menggugat suami karena suami tidak mau mengurus buku nikah, atau istri/anak mengajukan itsbat karena suami telah meninggal dunia dan ditentang oleh ahli waris lain). Produk hukumnya berupa *Putusan*.
Dasar Hukum: Hukum Acara Perdata jo. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Ya, sangat bisa. Perkara ini dinamakan **Itsbat Nikah Kumulasi Cerai Gugat / Cerai Talak**. Jika Anda menikah siri dan ingin bercerai secara resmi melalui hukum negara, Anda tidak perlu mendaftar dua kali secara terpisah. Anda dapat menggabungkan permohonan pengesahan nikah (Itsbat) dan gugatan perceraian dalam satu surat gugatan secara bersamaan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim akan memeriksa terlebih dahulu apakah pernikahan siri Anda dahulu sah secara syariat. Jika sah, Hakim akan mengesahkan nikah Anda terlebih dahulu, baru kemudian memeriksa dan memutus tuntutan perceraiannya.
Dasar Hukum: Pasal 65 dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Bab II angka 1 huruf (a) Sema Nomor 1 Tahun 2022.
Agar permohonan Itsbat Nikah Anda tidak ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Majelis Hakim, Anda wajib memperkuat dua hal utama berikut di persidangan:
1. **Kejelasan Rukun Nikah:** Anda harus mampu membuktikan secara rinci siapa Wali Nikah Anda saat akad siri (apakah Wali Nasab atau Wali Hakim), siapa saja 2 orang Saksi laki-laki yang hadir, serta berapa Mahar (mas kawin) yang diberikan.
2. **Kepastian Tidak Ada Halangan Nikah:** Anda harus meyakinkan Hakim bahwa pada saat akad siri terjadi, baik suami maupun istri **statusnya sedang kosong** (Suami tidak dalam keadaan beristri lebih dari 4 atau tidak sedang terikat larangan poligami tanpa izin, dan Istri dalam keadaan perawan/janda yang sudah lewat masa iddahnya), serta tidak ada hubungan sedarah/sesusuan (mahram).
Seluruh poin di atas wajib didukung oleh minimal 2 orang saksi hidup yang melihat langsung jalannya akad nikah siri tersebut secara konsisten di bawah sumpah.
Dasar Hukum: Pasal 14 s.d. Pasal 38 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Aturan Beban Pembuktian Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg.
Sah atau tidaknya Itsbat Nikah tersebut sangat bergantung pada alasan penggunaan wali tersebut di persidangan. Jika pada saat nikah siri Anda sengaja menggunakan Wali Muhakkam (ustadz/tokoh agama) padahal Wali Nasab kandung Anda (seperti Ayah kandung, saudara laki-laki, atau paman) masih hidup, sehat, berada di tempat, dan tidak dimintai izinnya, maka pernikahan siri tersebut **tidak sah** secara syariat. Akibatnya, Itsbat Nikah Anda akan ditolak.
Wali Muhakkam atau Wali Hakim baru boleh bertindak jika Wali Nasab yang sah memang terbukti sudah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya (*ghaib*), sejauh jarak safar (luar kota/luar negeri tanpa alat komunikasi), atau wali nasab tersebut enggan (*adlol*) setelah melalui mekanisme pemeriksaan pengadilan.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan jo. Hasil Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 2 Tahun 2019.
Seputar Dispensasi Nikah (Dispensasi Kawin)
▶
Dispensasi Nikah (Dispensasi Kawin) adalah pemberian izin resmi dari Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang **usianya masih di bawah 19 tahun** untuk melangsungkan pernikahan sah secara hukum negara. Berdasarkan aturan hukum terbaru, batas usia minimal untuk menikah disamakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu wajib telah mencapai usia **19 tahun**. Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum genap berusia 19 tahun, maka Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak mencatatkan pernikahan tersebut kecuali jika melampirkan izin Dispensasi dari Pengadilan.
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pihak yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini **bukanlah anak atau calon mempelai** yang di bawah umur tersebut, melainkan **orang tua kandung atau wali sah** dari anak yang bersangkutan. Orang tua dari anak tersebutlah yang mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Batam agar diberikan izin untuk menikahkan anaknya yang belum cukup umur.
Dasar Hukum: Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Undang-Undang mengamanatkan bahwa dispensasi hanya diberikan atas dasar **alasan mendesak** yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Beberapa kondisi yang dinilai mendesak oleh pertimbangan hukum di antaranya:
1. Hubungan kedua calon anak sudah sangat erat/intim sehingga dikhawatirkan melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan.
2. Anak perempuan dari Pemohon sudah dalam keadaan hamil terlebih dahulu (*Hamil di Luar Nikah*).
Namun perlu diingat, Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menolak permohonan jika dinilai anak tersebut belum matang secara psikologis, belum mandiri secara ekonomi, atau berisiko tinggi mengalami dampak negatif pernikahan dini.
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 11 s.d. Pasal 17 PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
Dokumen administrasi utama yang wajib dipenuhi:
- Surat penolakan pendaftaran nikah (Model N7 / Surat Penolakan dari KUA Kecamatan setempat);
- Fotokopi KTP kedua Orang Tua/Wali selaku Pemohon (dilegalisasi di Kantor Pos);
- Fotokopi KTP dan Akta Kelahiran Anak (calon mempelai di bawah umur);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi KTP dan Akta Kelahiran/KTP calon pasangan (calon menantu);
- **Surat Keterangan Kesehatan** dari dokter/puskesmas yang menyatakan kondisi biologis dan psikologis anak, serta surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/P2TP2A) atau Psikolog jika diperlukan.
Dasar Hukum: Pasal 5 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Sidang Dispensasi Nikah mewajibkan kehadiran fisik dari beberapa pihak utama demi perlindungan hak anak. Pihak yang **wajib hadir langsung** adalah:
1. **Orang Tua / Wali** selaku Pemohon.
2. **Anak** yang dimohonkan dispensasi (untuk didengar langsung keterangannya oleh Hakim tanpa tekanan).
3. **Calon Pasangan** (calon menantu) beserta **Orang Tua dari calon pasangan** tersebut.
4. Minimal **2 (dua) orang saksi** keluarga atau orang dekat yang mengetahui kondisi mendesak hubungan anak tersebut.
Jika pihak-pihak di atas tidak hadir, Majelis Hakim akan menunda persidangan hingga semua pihak dapat dihadirkan secara lengkap.
Dasar Hukum: Pasal 6 s.d. Pasal 9 PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian
▶
Perceraian tidak memutuskan hubungan keperdataan antara anak dan orang tua. Akibat perceraian terhadap anak meliputi:
1. **Kewajiban Mengasuh:** Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
2. **Tanggung Jawab Biaya:** Ayah bertanggung jawab penuh atas semua biaya pemeliharaan, penghidupan, dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut.
3. **Penetapan Pengadilan:** Jika terjadi perselisihan, Pengadilan dapat menetapkan biaya pemeliharaan anak tersebut menjadi kewajiban mutlak sang Ayah.
Dasar Hukum: Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Bila perceraian terjadi karena talak (diajukan oleh suami), maka mantan istri berhak mendapatkan perlindungan pemenuhan hak berupa:
1. **Mut'ah:** Pemberian kenang-kenangan yang layak dari bekas suami, baik berupa uang atau benda.
2. **Nafkah Iddah, Maskan, dan Kiswah:** Pemberian nafkah belanja, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak bagi bekas istri selama menjalani masa iddah (waktu tunggu), kecuali jika bekas istri dijatuhi talak ba'in atau nusyuz.
3. **Mahar yang Terhutang:** Pelunasan seluruh mahar (mas kawin) yang belum sempat dibayarkan secara penuh oleh suami selama masa pernikahan.
4. **Nafkah Anak (Hadhanah):** Biaya pemeliharaan anak jika hak asuh anak jatuh kepada Ibu.
Dasar Hukum: Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Pasal 41 huruf c UU Perkawinan.
Untuk menjamin perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian berjalan optimal, perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan **menjadi pihak yang aktif bertanya dan melengkapi data**. Keaktifan ini diperlukan guna memastikan seluruh informasi mengenai hak-hak pascaperceraian (seperti rincian biaya anak, nafkah iddah, dll) dapat dimasukkan secara lengkap dan detail di dalam posita maupun petitum surat gugatan sebelum didaftarkan ke pengadilan.
Dasar Hukum: Standar Layanan Informasi Pengadilan jo. Panduan Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI.
Jangan takut dan jangan ragu. Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak hukumnya berdasarkan prinsip *equality before the law* (persamaan di muka hukum). Di dalam ruang sidang, Pengadilan Agama Batam mengupayakan **protokol keamanan yang layak** guna memastikan kaum perempuan dapat menyampaikan pendapat, tuntutan, dan kesaksiannya secara aman, tenang, dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Dasar Hukum: Konstitusi Negara jo. Prinsip Perlindungan Hukum Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, Hakim yang memeriksa perkara memiliki kewajiban khusus untuk:
1. Mengadili perkara berdasarkan asas non-diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
2. Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mencegah terjadinya diskriminasi terhadap perempuan.
3. Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
4. Mempertimbangkan kesetaraan gender di dalam putusan.
5. Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.
6. Memfasilitasi kebutuhan perempuan yang mengalami hambatan fisik (disabilitas) dan/atau psikis.
Dasar Hukum: Pasal 2 s.d. Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Seputar Penetapan Ahli Waris & Masalahnya
▶
Penetapan Ahli Waris (PAW) adalah produk hukum berupa ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama untuk menyatakan secara sah siapa saja pihak yang menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris).
Dokumen Penetapan ini sangat penting dan diperlukan oleh masyarakat sebagai prasyarat administratif utama untuk mengurus berbagai hal, seperti: pencairan tabungan/deposito almarhum di bank, balik nama sertifikat tanah/aset di BPN, kepengurusan klaim asuransi, pengurusan jaminan pensiun (Taspen/BPJS Ketenagakerjaan), hingga pelaksanaan pembagian harta warisan secara adil.
Dasar Hukum: Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Syarat administrasi utama yang wajib disiapkan dan dibawa ke persidangan:
- Surat permohonan Penetapan Ahli Waris (dibuat gratis melalui loket Posbakum atau aplikasi Gugatan Mandiri);
- Fotokopi KTP seluruh Pemohon (para ahli waris yang mengajukan);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum/pewaris dan para ahli waris;
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Rumah Sakit (asli dan fotokopi);
- Fotokopi Buku Nikah almarhum/pewaris (jika sudah meninggal keduanya, melampirkan bukti pernikahan masa lalu);
- Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anak kandung almarhum;
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dari pihak Kelurahan yang diketahui pihak Kecamatan;
- Dokumen bukti aset (seperti fotokopi Sertifikat Tanah, Buku Tabungan, dll jika diperlukan untuk penegasan kepemilikan);
- Seluruh dokumen fotokopi wajib dilegalisasi di Kantor Pos (Nazelenen) dengan meterai secukupnya.
Dasar Hukum: Pasal 301 R.Bg / Pasal 171 HIR jo. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Dalam hukum waris Islam, seluruh orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan yang sah dengan almarhum dan tidak terhalang hukum wajib dimasukkan sebagai pihak. Jika ada salah satu ahli waris yang sengaja **ditinggalkan, disembunyikan, atau tidak dicantumkan** namanya dalam surat permohonan, maka permohonan tersebut dinilai cacat formil (*kurang pihak*) dan akan **ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima** oleh Majelis Hakim.
Seluruh ahli waris yang masih hidup harus bertindak bersama-sama sebagai Pemohon. Jika ada ahli waris yang berada di luar kota/luar negeri, mereka wajib memberikan Kuasa Khusus atau setidaknya memberikan persetujuan tertulis yang sah.
Dasar Hukum: Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 401 K/Sip/1975 jo. Pasal 171 s.d. Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jika di antara para ahli waris **terjadi perselisihan, sengketa, atau ada pihak yang tidak setuju** mengenai siapa saja yang berhak menerima waris maupun jumlah porsi pembagian hartanya, maka perkara tersebut **tidak bisa lagi diajukan sebagai Permohonan biasa (Volunter)**.
Perkara tersebut harus diubah dan didaftarkan menjadi **Gugatan Waris (Kontensius)**. Di mana pihak yang merasa haknya dirugikan bertindak sebagai Penggugat, dan mendudukkan ahli waris yang membangkang atau tidak setuju tersebut sebagai pihak Tergugat. Produk hukum yang dihasilkan nantinya bukan lagi berupa *Penetapan*, melainkan *Putusan* yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi paksa oleh pengadilan.
Dasar Hukum: Hukum Acara Perdata jo. Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan hukum Islam, anak angkat **tidak memiliki hubungan nasab (darah)** dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, anak angkat **tidak berkedudukan sebagai ahli waris utama** dan tidak dapat dicantumkan sebagai penerima porsi waris utama dalam Penetapan Ahli Waris.
Namun, hukum Islam memberikan perlindungan dan penghargaan atas jasa anak angkat melalui mekanisme **Wasiat Wajibah**. Anak angkat berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya maksimal sebanyak **1/3 (sepertiga) bagian**, dengan catatan pembagian tersebut tidak boleh merugikan hak-hak mutlak dari para ahli waris kandung yang sah.
Dasar Hukum: Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Salah satu syarat utama untuk dapat saling mewarisi dalam hukum Islam adalah **kesamaan akidah (sama-sama beragama Islam)** pada saat pewaris meninggal dunia. Oleh sebab itu, ahli waris yang non-muslim (berbeda agama) terhalang hukum (*man'u al-irs*) untuk mendapatkan porsi harta waris utama dan tidak dimasukkan ke dalam daftar ahli waris di amar Penetapan Ahli Waris.
Meskipun demikian, demi rasa keadilan dan kemanusiaan, berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, ahli waris yang berbeda agama tersebut tetap bisa memperoleh bagian harta peninggalan melalui jalur **Wasiat Wajibah** yang porsinya disetarakan dengan bagian anak kandung perempuan, yaitu maksimal tidak melebihi **1/3 (sepertiga) bagian** dari total harta bersih pewaris.
Dasar Hukum: Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 K/AG/2010.
Alur & Prosedur Layanan POSBAKUM
▶
Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis di POSBAKUM Pengadilan Agama Batam, silakan ikuti tahapan awal berikut:
1. **Datang ke Pengadilan:** Pengunjung mendatangi Kantor Pengadilan Agama Batam pada jam kerja resmi (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.30 WIB).
2. **Mengambil Nomor Antrian:** Langsung menuju mesin antrean yang tersedia dan ambillah nomor antrean khusus untuk layanan POSBAKUM (Antrean Kode A).
3. **Menunggu Giliran:** Silakan duduk di ruang tunggu yang nyaman hingga nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas loket POSBAKUM.
Dasar Hukum: Lampiran Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Setelah nomor antrean Anda dipanggil, Anda akan masuk ke tahap pelayanan inti, yaitu:
1. **Konsultasi Hukum:** Anda dapat menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi secara langsung kepada petugas. Petugas akan memberikan nasihat hukum, saran, serta informasi pen penanganan perkara yang Anda butuhkan.
2. **Bantuan Dokumen Hukum:** Jika diperlukan, petugas POSBAKUM akan membantu membuatkan dokumen hukum sederhana (seperti surat gugatan atau surat permohonan mandiri) yang berkaitan dengan perkara Anda secara gratis.
3. **Penjelasan Prosedur:** Petugas akan menerangkan secara gamblang mengenai alur persidangan dan prosedur berperkara di Pengadilan Agama Batam sesuai dengan jenis perkara yang Anda ajukan.
Dasar Hukum: Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Setelah petugas selesai memberikan konsultasi ataupun selesai membuatkan surat gugatan/permohonan Anda, Anda akan diarahkan ke tahap akhir, yaitu **Selesai / Lanjut Proses**.
Anda dapat langsung membawa dokumen hukum yang telah dibuat tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran perkara ke **Meja Pendaftaran (PTSP)** Pengadilan Agama Batam guna membayar panjar biaya perkara (kecuali jika Anda mengajukan perkara secara prodeo/gratis) dan mendapatkan nomor perkara.
Dasar Hukum: Prosedur Penerimaan Perkara jo. Lampiran PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan POSBAKUM diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Syarat dokumen permohonan yang wajib Anda tunjukkan meliputi **salah satu** dari dokumen berikut:
1. **SKTM** (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat; atau
2. **Kartu Jaminan Sosial** resmi yang masih aktif, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
3. **Surat Pernyataan Tidak Mampu** membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon serta diketahui dan disetujui oleh Ketua Pengadilan Agama Batam.
Dasar Hukum: Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Agar proses pembuatan dokumen hukum berjalan cepat dan lancar, pastikan Anda telah membawa kelengkapan pribadi berikut dari rumah:
- **KTP** atau Identitas Diri asli yang masih berlaku;
- **Kartu Keluarga (KK)**;
- **Surat atau Dokumen Hukum terkait perkara** (Contoh: Buku Nikah asli jika ingin mengurus perceraian, Akta Kelahiran Anak, atau Surat Kematian jika ingin mengurus Penetapan Ahli Waris);
- **Catatan singkat atau ingatan kronologis** mengenai permasalahan yang sedang dihadapi agar mudah diceritakan kepada petugas.
Dasar Hukum: Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Batam.
Domisili, Ketidakhadiran, & Layanan Pengaduan
▶
Perkara perceraian tetap dapat diajukan di **Pengadilan Agama Batam** dengan ketentuan wilayah hukum (yurisdiksi) sebagai berikut:
- **Buku Nikah Luar Daerah:** Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA dari daerah mana pun di seluruh Indonesia **tetap sah dan bisa digunakan** sebagai syarat utama pengajuan perkara di Pengadilan Agama Batam. Anda tidak perlu mengurus mutasi berkas nikah terlebih dahulu.
- **Cerai Gugat (Diajukan Istri):** Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Batam apabila pihak **Istri saat ini berdomisili/tinggal secara nyata di wilayah hukum Kota Batam**, meskipun dahulu pernikahannya dilangsungkan di luar daerah atau pihak Suami berada di luar Batam.
- **Cerai Talak (Diajukan Suami):** Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Batam apabila pihak **Istri (sebagai Termohon) bertempat tinggal di wilayah Kota Batam**, kecuali apabila Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Suami.
Dasar Hukum: Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Proses hukum acara perdata di Pengadilan Agama tetap memberikan kepastian hukum bagi perkara dengan kondisi khusus seperti:
- **Pihak di Luar Kota / Luar Negeri:** Perkara tetap dapat didaftarkan di Batam. Proses pemanggilan sidang (*Relaas*) akan dikirimkan melalui prosedur delegasi antar-pengadilan (jika di luar kota) atau melalui saluran diplomatik Kementerian Luar Negeri/Konsulat Jenderal RI di negara setempat (jika berada di luar negeri).
- **Alamat Tidak Diketahui (Perkara Gaib):** Apabila keberadaan Tergugat/Termohon sama sekali tidak diketahui lagi di mana alamat jelasnya (baik di dalam maupun luar negeri), Penggugat wajib melampirkan **Surat Keterangan Ghaib** resmi dari Kelurahan tempat tinggal terakhir Tergugat. Proses pemanggilan sidang nantinya dilakukan melalui prosedur pengumuman resmi di media massa (surat kabar/radio) sebanyak 2 kali.
- **Pihak Tergugat Tidak Pernah Hadir:** Apabila Tergugat telah dipanggil secara resmi, patut, dan sah menurut hukum sebanyak 2 kali namun tetap tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasanya tanpa alasan yang dibenarkan, Majelis Hakim dapat melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Tergugat (**Putusan Verstek**).
Dasar Hukum: Pasal 71 dan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 390 ayat (3) HIR / Pasal 718 R.Bg, jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Pengadilan Agama Batam berkomitmen menyediakan saluran komunikasi yang transparan, akuntabel, bebas biaya, dan bersih dari pungutan liar (Pungli):
Layanan Konsultasi & Informasi Perkara:
Anda dapat berkonsultasi secara tatap muka langsung melalui petugas **Meja Informasi di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)** Pengadilan Agama Batam pada jam kerja, atau memantau perkembangan nomor perkara Anda secara mandiri melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) website.
Layanan Pengaduan Resmi:
Jika Anda menemukan indikasi pelanggaran perilaku petugas (seperti meminta imbalan/calo), ketidakpuasan terhadap kualitas pelayanan, atau pelanggaran disiplin lainnya, aduan dapat Anda sampaikan secara aman dan rahasia melalui:
1. Petugas Meja Pengaduan Fisik di area PTSP Pengadilan Agama Batam;
2. Kotak Saran dan Pengaduan resmi di dalam gedung pengadilan;
3. Aplikasi daring **SIWAS MA-RI** (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) melalui situs *siwas.mahkamahagung.go.id* yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Persyaratan Pendaftaran Perkara
Silakan pilih jenis perkara di bawah ini untuk melihat persyaratan lengkapnya:
Panduan Berperkara Cuma-Cuma bagi Masyarakat Tidak Mampu
⚖
Negara menanggung biaya perkara bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomis. Layanan ini berlaku di semua tingkat peradilan (Pertama, Banding, Kasasi) melalui anggaran DIPA Pengadilan.
📄 Syarat Berperkara Secara Prodeo (Pasal 3)
SKTM: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah.
Kartu Sosial: KKM, Jamkesmas, PKH, BLT, atau bukti tunjangan sosial lainnya.
🏛 Prosedur Tingkat Pertama (Pasal 4)
Permohonan diajukan bersamaan dengan Surat Gugatan/Permohonan.
Majelis Hakim memeriksa dan menjatuhkan Putusan Sela (dikabulkan/ditolak).
Jika ditolak, pemohon wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari.
📤 Upaya Hukum (Banding & Kasasi)
Banding (Pasal 5): Diajukan ke PA dalam 14 hari, PA memeriksa, PTA memutus.
Kasasi (Pasal 6): Diajukan ke PA dalam 14 hari, PA memeriksa, MA memutus bersamaan pokok perkara.
💰 Komponen Biaya Prodeo (Pasal 7)
Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan Putusan
DIPA
Biaya Sita, Descente, Saksi, Eksekusi
DIPA
ATK, Materai, Fotocopy, Pemberkasan
DIPA
⚙ Mekanisme Pembiayaan (Pasal 8)
Setelah Putusan Sela dikabulkan, biaya proses dibebankan ke DIPA Pengadilan. Seluruh pengeluaran dicatat oleh Kasir dan dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
📋 Pengawasan (Pasal 9)
Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan bukti pengeluaran, Bendahara mencatat transaksi, dan Panitera melaporkan melalui SMS Gateway.